Pemohon SKCK Melonjak 300 Persen

Sanggau, BerkatnewsTV. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat administrasi yang mesti dipenuhi para caleg.

Jelas kesibukan terlihat di sejumlah Mapolres di Kalbar. Tak terkecuali di Mapolres Sanggau.

Disini dalam kurun waktu tiga hari terakhir terjadi peningkatan drastis pemohon yang membuat SKCK.Jumlahnya signifikan hingga 300 persen.

“Kalau kita lihat di bulan Juni ada yang 30 lembar, 14 lembar. Mulai ada kenaikan di Juli mulai tanggal 3. Tanggal 2 hanya 10 lembar, tanggal 3 Juli 137 lembar, tanggal 4 ada 119 lembar, tanggal 5 sebanyak 100, dan tanggal 6 ada 103. Kemudian tanggal 9 juli menurun menjadi 20 lembar. Artinya dari mulai tanggal 3-6 juli, saya sudah mengeluarkan SKCK sekitar 450 lembar. Kalau ini kan peningkatakannya lebih dari 300 persen,” kata Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kasat Intel Polres Sanggau Iptu Suprapto, Selasa (10/7).

Lonjakan jumlah permohonan SKCK tersebut, kata Suprapto, didominasi untuk memenuhi persyaratan bakal calon legislatif.

“Mereka ditargetkan oleh partai politiknya. Kalau 13 partai politik berarti 400 lebih SKCK yang harus dikeluarkan Polres Sanggau untuk para calon legislatif. Selain itu ada penerimaan TNI. Tapi tidak signifikan,” ungkapnya.

Ia sebutkan proses pelayanan administrasi pun dipermudah. Pemohon cukup membawa KTP dan KK. Tarif resmi hanya Rp30 ribu, SKCK rampung paling lambat satu jam.

“Kalau untuk sampai jadi, karena jumlahnya banyak mungkin memakan waktu satu jam. Tapi kalau sepi cukup 10 menit,” jelasnya.

Bahkan bisa online. Apabila memperpanjang, tinggal masukkan ke web. Tulis sendiri namanya, setelah lengkap, pemohon akan mendapatkan barcode.

Setelah dicocokkan ke petugas, akan keluar sendiri. Jadi datang ke Polres hanya mengambil fisik SKCK dan pembayaran.

Ia mengatakan, transparansi dalam memberikan catatan kepolisian juga dikedepankan.

“Saya transparan saja. Kalau memang pemohon SKCK memiliki catatan kriminal, tetap akan dilampirkan di situ,” ujarnya.

Satu di antara pemohon Supiyanto, 49, mengakui meski baru pertama kali mengurus SKCK, prosesnya tak memakan waktu lama dan tidak ribet.

“Mudah. Hanya bawa KTP dan KK. Bayarnya Rp30 ribu, tidak ada tambahan lain,” katanya.

Warga Kecamatan Balai itu membuat SKCK sebagai prasyarat untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.(dra)