Malaysia Telah Deportasi 1.072 PMI Melalui Entikomg

Pendeportasian TKI/ PMI yang bekerja di Malaysia secara ilegal ini merupakan salah satu permasalahan yang terjadi PLBN Entikong. Bupati Sanggau meminta berbagai permasalahan itu menjadi perhatian serius BNPP untuk bekerja sama dengan stakeholder lainnya

Sanggau, BerkatnewsTV. Pada semester pertama tahun 2018, Pemerintah Malaysia tercatat mendeportasi sebanyak 1.072 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Mereka yang dipulangkan ini sebagian besar terjerat permasalahan ketenagakerjaan di negeri jiran. Kondisi para PMI ini ketika dipulangkan beragam, ada yang sehat, sakit, bahkan ada yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Umumnya mereka yang dipulangkan ini sehat, yang sakit 5 orang, mereka ini repatriasi, yang meninggal dunia 63 jenazah,” kata Staf Perlindungan dan Pemberdayaan PMI pada P4TKI Entikong, Soni Sumantri, Senin (9/7).

Soni menuturkan, pemulangan PMI melalui PLBN Entikong pada semester pertama tahun ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.321 orang. Hingga akhir tahun nanti, lanjut dia, belum dapat diperkirakan berapa jumlah pemulangan PMI lewat PLBN Entikong karena deportasi merupakan kebijakan otoritas Imigrasi negara setempat.

Disinggung bagaimana strategi pihaknya mengurangi PMI terjerat persoalan hukum di Malaysia, Soni menyebut, pihaknya terus menguatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan dan penempatan pekerja migran lewat serangkaian sosialisasi ke desa-desa di perbatasan Sanggau dengan Malaysia.

“Dan PMI yang dideportasi juga kita berikan pembekalan tentang prosedur pemberangkatan serta penempatan tenaga kerja yang prosedural sebelum mereka dipulangkan kedaerah asalnya,” jelasnya

Harapannya, setelah mendapat pembekalan mereka bisa menginformasikan seperti apa tata cara bekerja yang resmi di luar negeri, termasuk di lingkungan tempat tinggal mereka. (dra)