Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menetapkan Yrh sebagai tersangka, distributor yang membawa obat-obat tradisional ilegal/ tanpa ijin edar sebanyak 142 item atau 31.080 kemasan ke Kalbar.
“Baru satu orang kita sudah tetapkan tersangka. Sedangkan empat orang karyawan masih sebagai saksi namun terus kami periksa. Kapan mereka mengambil, dimana sampai dijual ke mana saja,” ungkap Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Sibarani usai konpers di Balai POM Pontianak, Senin (9/7).
Disebutkan Sardo bahwa pengakuan tersangka mendapatkan obat-obat itu beli dari jaringan online. Namun pihak kepolisian tidak serta merta mempercayainya.
“Karena tidak mungkin kalau dalam jumlah puluhan ribu belinya melalui online. Maka kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus obat tradisional ilegal ini. Kami akan bekerja sama dengan Subdit II CyberCrime. Termasuk kami akan menelusuri sumber obat ini. Siapa produsen dan asalnya,” terangnya.
Pelaku ditegaskan Sardo dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(riz/rob)