Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pada 1 Juli 2018 kemarin, SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, menggerebek perusahaan Meubel Kayu PO Karya Mandiri di Jalan Ketapang-Siduk KM 23, Desa Temurukan, kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Penyidik juga menetapkan PD yang merupakan pemilik perusahaan sebagai tersangka pemodal dan penampung kayu ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kejahatan LHK, termasuk ilegal logging merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak ekosistem yang mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Rasio menegaskan, KLHK sangat serius dan konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Terbukti sejak tahun 2015, sebanyak 455 kasus LHK telah dibawa ke pengadilan, termasuk diantaranya 202 kasus illegal loging.
“Untuk pengamanan kawasan hutan, kami telah melakukan 198 operasi ilegal logging. Puluhan ribu batang kayu telah diselamatkan,” lanjutnya.
Penyidik menyita barang bukti 486 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran tanpa dokumen SKSHH atau surat keterangan sahnya hasil hutan, 1 mesin pembelah kayu, 1 mesin pengetam kayu, 1 gergaji bengkok mesin bandsaw mini, 1 piringan gergaji mesin pemotong, 1 mesin bobok pembuat lengkung pintu lemari, 1 mesin pembuat lubang kursi, 1 mesin pembuat kaki kursi, 1 piringan gergaji mesin pelurus papan, dan 1 karung serbuk/serpihan sisa pengolahan kayu.
Atas temuan tersebut, PD telah melanggar Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 83 ayat 1 huruf b, pasal 87 ayat 1 huruf b, dan pasal 87 ayat 1 huruf c dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp.2,5 miliar. (riz)