Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga narapidana yang menghuni Lapas Klas IIA Pontianak tidak lama lagi akan menjalani hukuman mati. Ketiga napi tersebut tersangkut kasus narkoba.
“Satu orang warga negara Malaysia dan dua orang lainnya warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Lapas Klas IIA Pontianak Farhan Hidayat ditemui di Lapas Klas IIA Pontianak.
Proses administrasi ketiga terpidana mati itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM RI maupun kejaksaan selaku eksekutor. Kapan jadwal hukuman matinya belum dapat diketahui pasti.
Selain tiga terpidana mati, ada dua napi lainnya yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.
Sementara itu 180 orang lainnya tak lama lagi akan menerima remisi bersama 20 orang lainnya yang tersangkut kasus korupsi.
“Jadi total yang menerima remisi ada 200 orang. Tinggal menunggu terbit SK,” tambah Farhan.
Remisi yang diberikan sambung Farhan minimal lima belas hari dan maksimal satu bulan. Warga binaan yang mendapatkannya bervariasi. Mereka yang mendapatkan remisi itu telah menjalani masa hukuman sepertiga dari masa pidana sesuai dengan PP Nomor 99.
“Kalau untuk narkoba itu sepertiga dari masa pidana. Umpamanya kalau terjerat hukuman enam tahun minimal sudah menjalani hukuman selama tiga tahun. Untuk yang umum minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan sudah mendapat remisi satu bulan. Ada syarat-syarat juga seperti harus bayar denda,” terangnya.(rob)