loading=

Pelihara Ikan Berbahaya. Ini Ancaman Sanksinya

Petugas BKIPM Entikong melakukan pendataaniIkan hias di kawasan perbatasan. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk memberikan pemahamam kepada masyarakat terkait memelihara berbahaya memelihara ikan pemangsa terutama jenis ikan aligator dan piranha yang banyak digandrungi pecinta ikan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Entikong memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat diperbatasan.

Sosialisasi itu juga dilakukan untuk mencegah jangan sampai ikan tersebut dibuang di sungai karena akan membahayakan orang lain.

“Apabila ditemukan ikan berbahaya dan invasif di masyarakat tanpa izin atau melepas ikan berbahaya akan dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar,” tegas Kepala BKIPM Entikong, MW. Giri Pratikno, Rabu (4/7).

Larangan bagi masyarakat memelihara atau melepas ikan-ikan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ikan berbahaya itu antara lain ikan Aligator, ikan Piranha, ikan Sapu-Sapu, ikan Arapaima, ikan Redtail, ikan Tiger Catfish, ikan Tomang, dan ikan Jaguar.

Giri mengatakan, yang sedang viral saat ini, ada seorang pecinta ikan yang melepaskan ikan jenis Arapaima Gigas berukuran tiga meter di perairan lepas Sungai Brantas, Jawa Timur. Padahal ikan tersebut jenis ikan berbahaya dan merugikan bagi kelangsungan ekosistem ikan asli penghuni sungai tersebut.

“Dengan adanya video tersebut, membuat Kementerian Perikanan langsung mengambil langkah tegas dengan mendirikan Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif. Di perbatasan, posko buka di Kantor BKIPM dan di PLBN Entikong,” jelasnya.

Giri menjelaskan, ikan-ikan dengan kategori berbahaya itu tidak boleh dilepaskan. Sebab, nantinya mereka akan memangsa habis ikan-ikan asli di Indonesia, sehingga akan menurunkan ekosistemnya.(dra)